Selalu senang ngebahas tentang hukum, walaupun aku tau ga pernah ada ujungnya kalau hanya dibahas aja tanpa benar-benar ditegakkan oleh para pihak yang berwenang itu. Sebenarnya aku awam banget masalah beginian, makanya kalau ketemu orang yang paham betul dengan hal ini,aku langsung bertanya banyak hal tentang kenapa begini begitu begini begitu penegakan hukum di Indonesia. Haha Fyi, i am your fans for all of the people who dedicate their life to learn about law. Thank you for answering all of my random questions. Akhir-akhir ini berbagai media sedang ramai memperbincangkan tentang sexual harassment.
Kali ini pengen nge-blow up cacat nya hukum negara ini. Yang selalu aku ga habis pikir adalah korban akan selalu menjadi yang tertindas, khususnya di permasalahan sexual harassment. Bicara tentang peristiwa Agni, nama disamarkan. Ia adalah mahasiswi UGM yang mendapat pelecehan dari teman satu universitas-nya. Ini terjadi pada saat mereka menjalankan program pengabdian masyarakat dari Universitas. Singkat cerita, kasus ini berujung dengan tidak ada nya aksi nyata yang dilakukan pihak Universitas untuk memberikan hukuman jera pada tersangka. Lengkap nya aku baca dari situs Balairung Press, http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/ . Lanjut ke cerita Ibu Baiq Nuril yang mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kepala Sekolah di tempat ia bekerja. Akibat si Ibu merekam percakapan telepon dari Kepala Sekolah yang terhormat itu, ia dianggap melakukan penyadapan dan penyebaran berdasarkan UU ITE. Padahal itu cara yang ia gunakan sebagai bukti bahwa memang benar dia dilecehkan. Bagaimana barang bukti malah jadi boomerang untuk diri sendiri. Berbagai pihak membenarkan tindakan Ibu Baiq, tetapi secara hukum dia dianggap bersalah dan kalah di tingkat kasasi. Wah menarik sih!!. Sebenarnya berbagai topik lain seperti korupsi juga menarik untuk dibahas. Inget kasusnya Nazarrudin dan atau Setya Novanto dan lainnya yang korupsi uang negara besar-berasaran, tetapi ia malah mendapat keringanan punishment. Kalau lihat tayangan mata najwa tentang kondisi sel mereka di rutan sukamiskin, pasti kesel banget dah!.
Hukum Indonesia yang notabene mengadopsi hukum belanda ini memang benar-benar lancip kebawah tumpul keatas yaaaa emmmm. Ketika hukum dapat dibeli, hukum tidak berpihak pada korban, apa kabar penegakan keadilan(?). NOL BESAR!hehe. Semoga lebih baik ya negara Ku!Udah banyak yang sadar, terus bergerak ya buat perubahan lebih baik. Semangat!!!
Dari aku yang sayang kok sama kamu, Indonesia.
Banjarbaru, 26 November 2018
ngomong-ngomong tentang ibu baiq, beliau akhirnya dinyatakan dan divonis bersalah oleh pengadilan. Maka dari itu beliau mengajukan amnesti di tk. mahkamah. Alhamdulillah beliau terbebas dari hukuman namun beliau tetap dianggap bersalah karena vonis yang sudah final tidak bisa dicabut kembali.
BalasHapus