Langsung ke konten utama

Pandangan AwamKu Tentang Keadilan di NegaraKu

Selalu senang ngebahas tentang hukum, walaupun aku tau ga pernah ada ujungnya kalau hanya dibahas aja tanpa benar-benar ditegakkan oleh para pihak yang berwenang itu. Sebenarnya aku awam banget masalah beginian, makanya kalau ketemu orang yang paham betul dengan hal ini,aku langsung bertanya banyak hal tentang kenapa begini begitu begini begitu penegakan hukum di Indonesia. Haha Fyi, i am your fans for all of the people who dedicate their life to learn about law. Thank you for answering all of my random questions. Akhir-akhir ini berbagai media sedang ramai memperbincangkan tentang sexual harassment. 

Kali ini pengen nge-blow up cacat nya hukum negara ini. Yang selalu aku ga habis pikir adalah korban akan selalu menjadi yang tertindas, khususnya di permasalahan sexual harassment. Bicara tentang peristiwa Agni, nama disamarkan. Ia adalah mahasiswi UGM yang mendapat pelecehan dari teman satu universitas-nya. Ini terjadi pada saat mereka menjalankan program pengabdian masyarakat dari Universitas. Singkat cerita, kasus ini berujung dengan tidak ada nya aksi nyata yang dilakukan pihak Universitas untuk memberikan hukuman jera pada tersangka. Lengkap nya aku baca dari situs Balairung Press, http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/ . Lanjut ke cerita Ibu Baiq Nuril yang mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kepala Sekolah di tempat ia bekerja. Akibat si Ibu merekam percakapan telepon dari Kepala Sekolah yang terhormat itu, ia dianggap melakukan penyadapan dan penyebaran berdasarkan UU ITE. Padahal itu cara yang ia gunakan sebagai bukti bahwa memang benar dia dilecehkan. Bagaimana barang bukti malah jadi boomerang untuk diri sendiri. Berbagai pihak membenarkan tindakan Ibu Baiq, tetapi secara hukum dia dianggap bersalah dan kalah di tingkat kasasi. Wah menarik sih!!. Sebenarnya berbagai topik lain seperti korupsi juga menarik untuk dibahas. Inget kasusnya Nazarrudin dan atau Setya Novanto dan lainnya yang korupsi uang negara besar-berasaran, tetapi ia malah mendapat keringanan punishment. Kalau lihat tayangan mata najwa tentang kondisi sel mereka di rutan sukamiskin, pasti kesel banget dah!. 

Hukum Indonesia yang notabene mengadopsi hukum belanda ini memang benar-benar lancip kebawah tumpul keatas yaaaa emmmm. Ketika hukum dapat dibeli, hukum tidak berpihak pada korban, apa kabar penegakan keadilan(?). NOL BESAR!hehe. Semoga lebih baik ya negara Ku!Udah banyak yang sadar, terus bergerak ya buat perubahan lebih baik. Semangat!!!

Dari aku yang sayang kok sama kamu, Indonesia.
Banjarbaru, 26 November 2018



Komentar

  1. ngomong-ngomong tentang ibu baiq, beliau akhirnya dinyatakan dan divonis bersalah oleh pengadilan. Maka dari itu beliau mengajukan amnesti di tk. mahkamah. Alhamdulillah beliau terbebas dari hukuman namun beliau tetap dianggap bersalah karena vonis yang sudah final tidak bisa dicabut kembali.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan Keduapuluhempat : Cara Kontribusi pada Majalah Suara Guru

Resume ke : 24 Gelombang : 29 Tanggal : 19 Agustus 2023 Tema : Mengirim Tulisan ke Majalah Suara Guru Narasumber : Catur Nurrochman O., M.Pd Moderator : Yandri Novita Sari, S.Pd Kelas kali ini sebenarnya adalah kelas pertemuan ke-23, namun dikarenakan Narasumber berhalangan pada hari yang dijadwalkan maka kelas ini diundur menjadi kelas ke-24. Dari  tema hari ini, aku bertanya-tanya apa itu "Majalah Suara Guru?". Pilihan yang baik mengikuti kelas ini, alhamdulillah wawasan baru lagi. Majalah Suara Guru adalah proyek milik PGRI. Alhamdulillah-nya lagi, Narasumber pada kelas ini merupakan redaktur pelaksana Majalah Suara Guru sekaligus Bendahara PB PGRI yang merupakan Kepala Sekolah pada salah satu SMPN yang berlokasi di Kabupaten Bogor. MasyaAllah double combo nih ilmunya.. A. Sejarah Majalah Suara Guru Majalah Suara Guru merupakan salah satu majalah yang berkaitan dengan dunia pendidikan yang diterbitkan oleh PGRI sejak tahun 1950an. Majalah suara Guru yang awalnya merupakan ...

Millenial di Fase Baru Reformasi Birokrasi

 " Era reformasi birokrasi 2025 merupakan fase baru yang berfokus pada birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas untuk mendukung Indonesia maju dan berdaya saing. Fokus utama meliputi transformasi digital, penguatan SDM aparatur, dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Tujuan periode 2025–2029 adalah terwujudnya pemerintah yang melayani secara berkualitas melalui digital governance." disadur dari penelusuran AI Hai, Nunu Apa kabar dunia kerja dan kerjaanmu? Rasanya baru kemarin bermunculan berbagai perusahaan start-up yang pernah menjadi salah satu impian tempat kerjamu. gimana tidak? jam kerja yang fleksibel, pakaian kasual, tempat kerja yang nyaman, dan nilai dirimu tergantung dengan kreatifitas dan kinerjamu. Generasi milennial kelahiran 80-an dan 90-an pasca lulus kuliah mendominasi kerja di berbagai perusahaan start-up. Di sisi lain, dunia birokrasi masih semrawut dengan administrasi yang berbelit-belit dan tumpukan kertas di meja kerja...

Mencari Jawaban

Hampa. Tidak ada siapa-siapa. Aku pun tak ingin menyapa. Dan aku hanya bertanya ini kenapa. Pernah ga merasa sendirian meskipun sebenarnya banyak orang di sekitar kita. Kita mau jalan dan berbincang sama siapapun sebenarnya bisa. Tetapi hati kita merasa sedih aja. Ya sedih aja dan kita ga tau entah kenapa.. Di awal tahun ini, aku resmi menyandang predikat mahasiswi tingkat akhir. Kerjaannya cuman ngerjain skripsi, skripsi, dan skripsi. Jujur kangen belajar di kelas dan kangen dapat program kerja organisasi. Walaupun belajar, ujian, dan menyelesaikan proker itu bukan hal yang mudah tetapi ada adrenalin tersendiri menghadapinya. Berbeda rasa adrenalinnya dengan mengerjakan skripsi. Bagi teman-teman yang belum skripsian, jangan ke dokrin bahwa skripsi itu susah ya. Bukan susah! Seriusan. Kalian bisa, pasti bisa, dan aku yakin! dengan catatan kalian komit dan mau kerja keras. Karena emang butuh banyak-banyak kesabaran. Wah kata “semangat” dari siapun itu menjadi suntikan...